UU no 1 tahun 2011 (Kaderisasi Gama Fasa Unpad)







 KETETAPAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
NOMOR : 03/TAP/BPM-GMFS/IX/2011
TENTANG
UNDANG UNDANG KADERISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
  1. bahwa kaderisasi merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Gama Fasa Unpad;
  2. bahwa dalam rangka menciptakan suasana kampus yang aktif tidak hanya dalam bidang akademik namun dalam hal organisasi dan menghasilkan mahasiswa Fasa Unpad yang memiliki softskill siap kerja ketika lulus ;
  3. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Undang - Undang Tentang Kaderisasi Fakultas Sastra
Mengingat :
  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1957, tentang Pendirian Universitas Padjadjaran;
  4. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
  5. Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 116.b/J06.3/Kep/KM/2002, tentang Pendirian Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran.
  6. Surat keputusan Dekan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran  nomor 1950.a/H6.7.FS/Kep/KP/2010,tentang Pengukuhan Kepengurusan BPM GAMA FASA UNPAD periode 2010-2011.
Memperhatikan :
Pasal 10 Anggaran Dasar, pasal 1 ayat 2, pasal 3 ayat 5, pasal 6, pasal 15 ayat 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KETETAPAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN TENTANG UNDANG UNDANG KADERISASI KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Pertama:
Menetapkan Undang-Undang Kaderisai Keluarga Mahasiswa Fakultas sastra Universitas Padjadjaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua:
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                                                                            Ditetapkan di Sekre BPM Jatinangor
                                                                                                   Pada tanggal, 20-09-2011
 Waktu : pukul 16.43 WIB                          

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA 
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN

KETUA UMUM




Rinaldi Agasi
180610070022

Lampiran
Ketetapan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Sastra Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran
Nomor : 03/TAP/BPM-GMFS/IX/2011
Tanggal : 20 September 2011
Waktu : 16.43 WIB

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
NOMOR 01 TAHUN 2011

TENTANG
KADERISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS PADJADJARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Gama Fasa Unpad, adalah wadah pengembangan diri mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran.
  2. Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Anggota Gama adalah seluruh mahasiswa S1 (Program Sarjana) terdaftar secara resmi di Fasa Unpad.
  3. Sidang Umum MPM Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad, adalah pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga MPM Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
  4. Badan Perwakilan Mahasiswa, selanjutnya disebut BPM, adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra  Universitas Padjadjaran.
  5. Badan Eksekutif Mahasiswa, selanjutnya disebut BEM, adalah badan kelengkapan Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua beserta para menteri.
  6. Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disebut HMJ adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan.
  7. Pola pembinaan adalah usaha yang dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagai upaya penyiapan kader untuk membentuk mahasiswa yang kritis, analitis, inovatif, berwawasan intelektual, berbangsa dan bernegara sesuai dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut AD/ART adalah dasar aturan yang ada di Gama Fasa Unpad.
BAB II
ANGGOTA GAMA FASA
Pasal 2
1.      1. Anggota muda mahasiswa S1 Fakultas Sastra yang belum genap satu tahun terdaftar sebagai mahasiswa Fasa Unpad
2.      2. Anggota biasa, seluruh mahasiswa S1 yang telah genap satu tahun terdaftar sebagai mahasiswa Fasa Unpad.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1.     1.  Setiap mahasiswa Fasa Unpad, harus mengajukan permohonan kesediaan secara tertulis dan menyatakan kesediaan  menjalankan ketentuan-ketentuan Gama Fasa Unpad
2.      2. Mengikuti mekanisme penerimaan anggota Gama Fasa Unpad tingkat fakultas dan jurusan
Pasal 4
 Hak dan Kewajiban
Setiap anggota Gama Fasa Unpad berkewajiban:
1.      1. Menjunjung tinggi AD/ART Gama Fasa Unpad serta peraturan-peraturan yang berlaku dibawah Kongres didalam Gama Fasa Unpad
2.      2. Menjaga dan memelihara nama baik Gama Fasa Unpad
3.      3. Menjalankan semua tugas yang diberikan atas nama Gama Fasa Unpad
4.      4. Mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh BEM  dan HMJ Gama Fasa Unpad
5.     5.  Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana Gama Fasa Unpad

Setiap anggota Gama Fasa Unpad berhak:
1.      1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat maupun lisan atau tulisan
2.      2. Membela diri
3.      3. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
4.     4.  Mengikuti segala macam kegiatan yang diselenggarakan oleh Gama Fasa Unpad sesuai dengan aturan yang berlaku
5.      5. Memiliki hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan lembaga kemahasiswaan yang ada di Fasa Unpad
Pasal 5
Berhentinya anggota
Keanggotaan Gama Fasa Unpad dapat berhenti karena:
1.      1. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Fasa Unpad
2.      2. Meninggal dunia
Pasal 6
Sanksi
1.      1. Mahasiswa Fasa Unpad yang melanggar AD ART dan aturan-aturan dalam Gama Fasa Unpad dapat dilakukan pemecatan setelah sebelumnya diberikan tiga kali peringatan
2.      2. Setiap mahasiswa yang tidak mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru harus mengulang pada tahun berikutnya atau tidak diperbolehkan mengikuti sidang sarjana
3.     3. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang tidak mengikuti minimal 1 organisasi dan 3 kepanitiaan selama menjadi mahasiswa sastra tidak diperkenankan menerima rapot/surat keterangan keaktifan dalam berorganisasi
4.      4. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang tidak mengikuti pola pembinaan harus mengulang pada tahun berikutnya atau tidak dapat mengikuti kepengurusan organisasi dalam lingkup Gama Fasa Unpad
5.      5. Setiap organisasi dalam lingkup Gama Fasa Unpad yang tidak mengikuti alur kaderisasi akan dibekukan oleh MPM Gama Fasa Unpad setelah sebelumnya diberi peringatan sebanyak tiga kali
6.      6. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang telah diberhentikan dari keanggotaan tidak memperoleh hak dan kewajiban dalam segala peraturan yang diberlakukan oleh Gama Fasa Unpad

BAB III
POLA PEMBINAAN MAHASISWA
Pasal 7
Alur pembinaan terdiri dari:
1.     1. Penerimaan mahasiswa baru fakultas
2.      2. Penerimaan mahasiswa baru jurusan
3.      3. PMS (Pengkaderan Mahasiswa Sastra)
4.      4. PMJ (Pengkaderan Mahasiswa Jurusan)
5.      5. Makrab
Pasal 8
Materi
Materi dasar yang disampaikan:
1.      1. Penerimaan mahasiswa baru fakultas : orientasi kampus, aspek akademis, budaya, keorganisasian, religi dan seminar emotional spiritual quation (ESQ)
2.      2. Penerimaan mahasiswa jurusan : aspek akademik, sosial, organisasi, budaya, psikologis, dan religi
3.      3. PMS : manajemen diri, manajemen organisasi, manajemen kegiatan, kepemimpinan, dan kewirausahaan
4.      4. PMJ : akademik, keprofesian, keorganisasian, dan kewirausahaan
5.     5.  Makrab : apresiasi seni jurusan masing-masing dipadukan dengan kebudayaan Indonesia
Pasal 9
Kompetensi
Kompetensi yang harus dimiliki:
1.     1.  Mahasiswa mengikuti 80% dari keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru fakultas
2.     2.  Mahasiswa mengikuti 80% dari keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru jurusan
3.      3. Mahasiswa mengikuti materi dasar Pengkaderan Mahasiswa Sastra
4.      4. Mahasiswa mengikuti materi dasar Pengkaderan Mahasiswa Jurusan
5.      5. Makrab : setiap jurusan menampilkan apresiasi seni dan budaya

Pasal 10
1.      1. Kebijakan penilaian kompetensi keikutsertaan kader dalam pola pembinaan mahasiswa diputuskan oleh panitia kegiatan yang bersangkutan
2.      2. Bukti telah mengikuti pola pembinaan adalah kartu identitas Gama Fasa dan sertifikat kegiatan
Pasal 11
Kepanitiaan dan Organisasi
Kepanitaan dan Organisasi yang dimaksud:
1.      1. Setiap mahasiswa Fasa Unpad diwajibkan minimal mengikuti satu kepengurusan organisasi dalam satu periode kepengurusan dengan sertifikat keikutsertaan sebagai bukti.
2.     2.  Setiap mahasiswa Fasa Unpad diwajibkan minimal mengikuti tiga kepanitiaan dan mendapatkan sertifikat keikutsertaan sebagai bukti.

BAB IV
ALUR KADERISASI ORGANISASI
Pasal 12
Sekurang-kurangnya satu minggu setelah serah terima jabatan dari kepungurusan periode lama kepada kepengurusan periode baru, ketua terpilih sudah dapat mengumumkan struktur kepengurusannya.
Pasal 13
Alur kaderisasi organisasi kemahasiswaan Fasa Unpad:
1.     1.  Latihan Dasar I
2.     2.  Rapat kerja
3.     3.  Latihan Dasar II
4.     4.  Latihan Dasar III
5.      5. Laporan Pertanggung Jawaban dalam kongres masing-masing organisasi

Materi dasar alur kaderisasi:
1.     1.  Latihan Dasar I:  diadakan oleh pengurus organisasi demisioner yang melakukan bimbingan tentang organisasi dimaksud, standar materi diatur tersendiri oleh organisasi dimaksud.
2.      2. Rapat kerja: menyusun program kerja sesuai dengan organisasi dimaksud
3.     3.  Latihan Dasar II : administrasi kesekretariatan, analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threaths) , teknik rapat dan diskusi 
4.      4. Latihan Dasar III : motivasi, Problem solving. dan keprotokoleran
5.     5.  Laporan Pertanggung Jawaban : melaporkan semua kinerja selama satu periode kepengurusan beserta rincian anggaran dana.

Kompetensi alur kaderisasi organisasi:
1.     1.  Melaksanakan LD I dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
2.      2. Melaksanakan Raker dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
3.      3. Melaksanakan LPJ  dalam Sidang Umum (kongres) masing-masing organisasi dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
BAB V
PENDANAAN
Pasal 13
1.      1. Sumber dana kemahasiswaan berasal dari :
a.         Dana kemahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang diambil secara periodik pada awal semester.
            b.         Dana instansi lain yang halal dan tidak mengikat.
2.      2. Pengelolaan dana kemahasiswaan merupakan kewenangan MPM Gama Fasa Unpad.
3.     3.  Keberadaan dana kemahasiswaan ditujukan untuk membantu pelaksanaan setiap kegiatan kemahasiswaan


BAB VI
PENUTUP
Undang-undang kaderisasi  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.

Diundangkan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran tanggal 20 September 2011 Pukul 16.43 WIB

KETUA UMUM




Rinaldi Agasi
180610070022

0 Responses