RUU KAWASAN TANPA ROKOK


DRAF RUU KAWASAN TANPA ROKOK
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Menimbang :
1.      bahwa guna meningkatkan kesehatan Mahasiswa Fakultas Sastra, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan mahasiswa untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
2.      bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan mahasiswa bagi perokok maupun yang bukan perokok;
3.      bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka lingkungan universitas wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
4.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang  tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276);


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1.      Pimpinan adalah Dekan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa adalah badan kelengkapan Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua umum, Sekretatis Umum, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua departemen/bidang kegiatan.
3.      Orang adalah orang perorangan atau lembaga, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak
4.      Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah mahasiswa di lingkungan Fakultas Sastra dan/atau individu yang ditunjuk oleh Ketua BEM dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi mahasiswa bukan perokok
5.      Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
6.      Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
7.      Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.
8.      Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau  pendidikan dan/atau pelatihan.

BAB II
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 2
Tempat proses belajar mengajar di Fakultas Sastra Universitas Pajadjaran merupakan kawasan tanpa rokok

Pasal 3
Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan :
a. memproduksi atau membuat rokok;
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok; dan/atau
e. menggunakan rokok.

Pasal 4
1.      Pimpinan menetapkan ruang terbuka di fakultas sastra sebagai Kawasan Terbatas Merokok.
2.      Setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Meroko dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok.

Pasal 5
1.       Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Terbatas Merokok wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
2.      Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan :
1.      terpisah dengan ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat dilarang merokok;
2.      dilengkapi dengan alat penghisap udara;
3.      memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai:
4.      dipasang gambar atau tulisan bahaya merokok

Pasal 6
1.      Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan dan bahaya merokok.
2.      Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok.
3.      Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5.

BAB III
PERAN CIVITAS AKADEMIKA FAKULTAS SASTRA
Pasal 7
1.      Civitas Akademika Fakultas Sastra dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Daerah.
2.      Peran serta Civitas Akademika Fakultas Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dilakukan dengan cara :
1.      memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok;
2.       ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada Civitas Akademika Fakultas Sastra;
3.      menegur setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4;
4.      melaporkan kepada pimpinan/penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dalam hal terdapat orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pada Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
2.       Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan dan penyuluhan kepada Civitas Akademika Fakultas Sastra dan pimpinan/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
3.      Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri terkait.
Pasal 9
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketu Badan Eksekutif Mahasiswa dapat membentuk Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok.

BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 10
1.       Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi berupa :
1.      teguran lisan;
2.       peringatan tertulis;
3.      penghentian sementara kegiatan;
4.      pencabutan izin; dan/atau
5.      denda paling banyak  Rp. 50.000,-
6.      Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Badan Eksekutif Mahasiswa.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku efektif setelah dibangun tempat khusus untuk merokok pada tahun sejak tanggal ditetapkan 

Uduh : Klik disini
0 Responses