AD/ART Gama Fasa Unpad 2010-2011
1. adart 2010 2011
uduh : klik disini
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
MUKADIMAH
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
MUKADIMAH
Mahasiswa sebagai bagian integral dari masyarakat memiliki peran dan fungsi strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berorientasi kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Terlebih lagi untuk mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, terdapat suatu kewajiban baginya untuk membahasakan secara tepat segala permasalahan sekaligus pemecahan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, pemberdayaan dan pengembangan potensi kritis mahasiswa adalah suatu keniscayaan yang harus diusahakan dan diperjuangkan agar terbentuk karakter kepribadian mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan kenyataan sosial dunia kemahasiswaan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran diperlukan suatu lembaga kemahasiswaan yang religius, aspiratif, mandiri, ilmiah, populis, demokratis, bervisi kerakyatan dan proaktif menjadi keharusan, sebagai prasyarat dari tuntutan di atas.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan adanya kesadaran penuh akan fungsi dan tanggung jawab mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran. Dengan ini kami menetapkan Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Gama Fasa Unpad.
Pasal 2
Gama Fasa Unpad berdiri sejak tanggal 30 Oktober 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Gama Fasa Unpad bertempat di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 4
Asas Gama Fasa Unpad adalah kemahasiswaan, kerakyatan dan kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 5
Prinsip Gama Fasa Unpad adalah religius, berbudaya, aspiratif, mandiri, ilmiah, populis, demokratis, berintelektual, bervisi kerakyatan dan proaktif.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Gama Fasa Unpad bertujuan menciptakan iklim kampus yang dinamis dan harmonis untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu :
a. Pendidikan,
b. Penelitian, dan
c. Pengabdian Masyarakat
Pasal 7
Gama Fasa Unpad berfungsi sebagai :
a. Wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah terbentuknya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Wadah pembentukan mahasiswa yang mandiri, demokratis, kritis, inovatif, memiliki integritas, kepribadian, berwawasan kemahasiswaan, kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan.
c. Penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran, keilmuan, minat dan bakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
BAB IV
KEDUDUKAN
Pasal 8
Gama Fasa Unpad adalah Organisasi intrauniversitas yang merupakan lembaga kelengkapan nonstruktural Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
Pasal 9
Hubungan Gama Fasa Unpad dengan lembaga lain adalah kemitraan yang setara.
BAB V
USAHA
Pasal 10
Gama Fasa Unpad berusaha :
1. Memperjuangkan sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan dan bersifat dialogis, partisipatoris, serta ilmiah.
2. Memberdayakan mahasiswa dengan menumbuhkan kesadaran kritis agar terwujud kedaulatan dan kesejahteraan mahasiswa.
3. Menanamkan nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat di Fakultas Sastra Universitas
Padjadjaran untuk menciptakan suatu proses dinamika yang inklusif bagi seluruh civitas academica Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
4. Menegakkan otoritas keilmuan secara khusus di bidang kesusastraan, kebahasaan dan kebudayaan dengan mengupayakan kebebasan akademik yang berorientasi pada penguatan basis intelektual.
5. Memacu kreativitas, inovasi dan dinamika dalam aktivitas kemahasiswaan di Fakultas Sastra
Universitas Padjadjaran.
6. Menumbuhkan kepekaan moral, sosial dan budaya di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Gama Fasa Unpad memiliki kelengkapan :
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut MPM Gama Fasa Unpad.
2. Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran,
selanjutnya disebut BPM Gama Fasa Unpad.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran,
selanjutnya disebut BEM Gama Fasa Unpad.
4. Himpunan Mahasiswa Jurusan Jurusan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut HMJ
5. Kelompok Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut KKM Gama Fasa Unpad.
BAB VII
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Gama Fasa Unpad adalah seluruh mahasiswa Fakultas Sastra S1 reguler Universitas Padjadjaran.
BAB VIII
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota Gama Fasa Unpad yang diwakilkan dalam MPM Gama Fasa Unpad.
BAB IX
PENDANAAN
PENDANAAN
Pasal 14
Dana kegiatan kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran berasal dari :
1. Dana kemahasiswaan pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru.
2. Dana kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
3. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 15
Gama Fasa Unpad memiliki otoritas dalam pengelolaan dan penggunaan dana.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar diterima maksimal satu kali dalam satu periode dan dilakukan melalui sidang MPM Gama Fasa Unpad dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hadir dalam persidangan.
Pasal 17
Kekeputusan perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan jika disetujui sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hadir dalam persidangan.
BAB XI
PEMBUBARAN GAMA FASA UNPAD
Pasal 18
Usulan pembubaran Gama Fasa Unpad dapat diterima bila dilakukan dalam sidang MPM Gama Fasa Unpad dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPM Gama Fasa Unpad.
Pasal 19
Kekeputusan pembubaran Gama Fasa Unpad dapat dilakukan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota Gama Fasa Unpad.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Semua peraturan yang telah berlaku sebelum ketentuan ini dibuat bila tidak bertentangan tetap diakui keberadaannya.
2. Peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan terdapat pertentangan dengan ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar ini dinyatakan tetap berlaku selama tiga bulan sejak Anggaran Dasar ini ditetapkan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya.
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra S1 Universitas Padjadjaran adalah mahasiswa Fakultas Sastra S1 reguler Fakultas Sastra yang terdaftar dan sah menjadi mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
2. Tata cara pengesahan keanggotaan Gama Fasa Unpad diatur melalui peraturan tersendiri.
Pasal 2
Keanggotaan Gama Fasa Unpad dapat hilang karena :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra S1 Universitas Padjadjaran.
3. Mengundurkan diri dari keanggotaan Gama Fasa Unpad.
4. Mendapat sanksi pemberhentian dari MPM Gama Fasa Unpad.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak anggota Gama Fasa Unpad
1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Gama Fasa Unpad.
2. Memilih atau dipilih sebagai pengurus dalam lembaga-lembaga di lingkungan Gama Fasa Unpad.
3. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Gama Fasa Unpad.
4. Membela diri dan mendapatkan perlakuan yang sama.
5. Menjadi pengurus dalam Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Gama Fasa Unpad setelah
mendapatkan sertifikasi dalam alur penerimaan mahasiswa baru di tingkat fakultas.
Pasal 4
Kewajiban anggota Gama Fasa Unpad
1. Menaati ketentuan AD/ART Gama Fasa Unpad dan segala peraturan lainnya yang berlaku di Gama Fasa Unpad.
2. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama Gama Fasa Unpad.
3. Menjaga dan memelihara nama baik almamater.
BAB III
SANKSI
Pasal 5
1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan segala peraturan yang berlaku di Gama Fasa Unpad.
2. Sanksi-sanksi diberlakukan oleh Gama Fasa Unpad dengan pertimbangan BPM Gama Fasa Unpad.
Pasal 6
Mekanisme pemberlakuan sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB IV
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi Gama Fasa Unpad.
Pasal 8
Hak, Kewajiban, dan wewenang MPM Gama Fasa Unpad
1. Berhak membuat penetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan Gama Fasa Unpad.
2. Berhak mengamandemen, menetapkan serta mengesahkan AD/ART dan GBHK Gama Fasa Unpad.
3. Berkewajiban menaati AD/ART serta segala peraturan Gama Fasa Unpad.
4. Berwenang melantik dan mengesahkan anggota BPM Gama Fasa Unpad dan ketua serta wakil ketua BEM Gama Fasa Unpad.
5. Berwenang membebastugaskan anggota BPM dan ketua BEM Gama Fasa Unpad jika terbukti
melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan GBHK Gama Fasa Unpad.
Pasal 9
1. Keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad terdiri atas :
a. Anggota BPM Gama Fasa Unpad.
b. Perwakilan lembaga-lembaga struktural di lingkungan Gama Fasa Unpad, yaitu perwakilan HMJ Gama Fasa Unpad dan KKM Gama Fasa Unpad secara ex-officio.
2. Tata cara penentuan perwakilan akan diserahkan kepada mekanisme internal lembaga yang
bersangkutan.
Pasal 10
1. Keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad dapat hilang apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
c. Tidak lagi menjadi anggota BPM Gama Fasa Unpad.
d. Tidak lagi menjadi perwakilan HMJ Gama Fasa Unpad dan KKM Gama Fasa Unpad
di lingkungan Gama Fasa Unpad.
2. Pemberhentian keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad dilakukan karena :
a. Atas permintaan sendiri yang diajukan tertulis kepada pimpinan MPM Gama Fasa Unpad.
b. Dicabut keanggotaannya oleh MPM Gama Fasa Unpad.
c. Atas permintaan lembaga struktural yang mengutusnya.
Pasal 11
Pergantian anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hilang keanggotaannya atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 tersebut, diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota MPM Gama Fasa Unpad
1. Hak dipilih dan memilih.
2. Hak bicara dan hak suara.
3. Kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki sebagaimana tertera dalam ketentuan yang berlaku.
4. Kewajiban menempatkan kepentingan kemahasiswaan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagai prioritas utama.
5. Kewajiban menjaga nama baik organisasi.
Pasal 13
MPM Gama Fasa Unpad
1. Pimpinan dalam MPM Gama Fasa Unpad berbentuk presidium.
2. Pemilihan presidium dilakukan dalam sidang MPM Gama Fasa Unpad.
3. Presidium MPM Gama Fasa Unpad memiliki tugas dan wewenang sebagai pemimpin dalam setiap persidangan yang digelar MPM Gama Fasa Unpad.
4. Masa kepengurusan Presidium MPM Gama Fasa Unpad adalah satu periode sampai Sidang Umum Paripurna.
Pasal 14
Persidangan
1. MPM Gama Fasa Unpad sekurang-kurangnya melaksanakan tiga kali persidangan dalam satu periode kepengurusan.
2. Persidangan MPM Gama Fasa Unpad dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan apabila tidak memenuhi kuorum akan diatur dalam tata tertib sidang.
3. Tata tertib sidang berlaku selama satu periode persidangan.
4. Bentuk-bentuk persidangan dalam MPM Gama Fasa Unpad terdiri dari :
a. Sidang Umum
b. Sidang Istimewa
5. Sidang Umum merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Kongres MPM Gama Fasa Unpad.
6. Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad terdiri dari :
a. Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan kekeputusan dan keketetapan sidang
MPM Gama Fasa Unpad.
b. Sidang Komisi, yaitu sidang yang dilaksanakan oleh komisi-komisi yang ada dalam
MPM Gama Fasa Unpad untuk menghasilkan rancangan, keputusan dan ketetapan.
7. Dalam satu periode, Sidang Umum dilaksanakan dalam tiga jenis tahapan, yaitu :
a. Sidang Umum Awal Tahun, sidang ini dilaksanakan untuk :
· Memilih dan menetapkan Pimpinan MPM Gama Fasa Unpad.
· Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan AD/ART Gama Fasa Unpad.
· Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan GBHK Gama Fasa Unpad.
· Membuat dan menetapkan keputusan yang dianggap perlu.
· Melantik dan mengesahkan ketua dan wakil ketua BEM hasil pemilu.
b. Sidang Umum Tengah Tahun, sidang ini dilaksanakan antara rentang waktu Sidang
Umum Awal Tahun dan Sidang Umum Paripurna, yang dilaksanakan untuk :
· Membuat dan menetapkan keputusan dan ketetapan yang dianggap perlu selain yang ditetapkan pada Sidang Umum Awal Tahun.
· Menyampaikan laporan BPM Gama Fasa Unpad berupa evaluasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad.
c. Sidang Umum Paripurna, sidang ini dilaksanakan pada akhir periode untuk :
· Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban ketua BEM Gama Fasa Unpad.
· Meminta dan memberikan pandangan laporan kerja BPM Gama Fasa Unpad
· Meminta dan memberikan pandangan kegiatan KKM Gama Fasa Unpad
· Melantik dan mengesahkan anggota BPM Gama Fasa Unpad hasil pemilu.
8. Sidang Istimewa dilaksanakan untuk :
a. Meminta pertangungjawaban ketua BEM Gama Fasa Unpad dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan atau GBHK Gama Fasa Unpad.
b. Membahas perubahan AD/ART Gama Fasa Unpad, membahas usulan pembubaran Gama Fasa Unpad, dan mengesahkan referendum pembubaran Gama Fasa Unpad.
9. Sidang Istimewa diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota MPM Gama Fasa Unpad.
10. Sidang Istimewa dianggap sah apabila di hadiri oleh ¾ anggota Kongres MPM Gama Fasa Unpad.
11. Agenda-agenda persidangan dalam sidang istimewa dianggap harus tetap mengacu pada tugas dan wewenang Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
12. Keputusan dan atau ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila di setujui oleh ¾ dari anggota Kongres MPM Gama Fasa Unpad yang hadir.
BAB V
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 15
Tugas dan Wewenang BPM Gama Fasa Unpad
1. Mengawasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad dalam melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
2. Membuat kebijakan-kebijakan strategis dibawah keputusan dan ketetapan MPM Gama Fasa Unpad dalam kerangka mengoperasionalkan keputusan dan ketetapan MPM Gama Fasa Unpad.
3. Menyerap, menampung, merumuskan, dan mengartikulasikan segenap aspirasi anggota Gama Fasa untuk direkomendasikan kepada MPM Gama Fasa Unpad dan BEM Gama Fasa Unpad.
4. Mengeluarkan memorandum terhadap BEM Gama Fasa Unpad apabila ditemukan kesalahan-kesalahan BEM Gama Fasa Unpad dalam melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad dan penyimpangan-penyimpanan terhadap AD/ART Gama Fasa Unpad.
5. Mengajukan permohonan kepada presidium MPM Gama Fasa Unpad untuk menggelar Sidang Istimewa bila tiga kali memorandum BPM Gama Fasa Unpad tidak ditanggapi oleh BEM Gama Fasa Unpad.
Pasal 16
Keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad
1. Anggota BPM Gama Fasa Unpad dianggap sah bila mewakili ½ n + 1 perwakilan jurusan/program studi dan utusan independen hasil pemilu.
2. Anggota BPM Gama Fasa Unpad adalah legislator mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan untuk duduk dan atau merangkap dalam lembaga eksekutif di tingkat fakultas dan dalam jabatan inti (ketua, sekretaris, bendahara) di tingkat himpunan di lingkungan Gama Fasa Unpad.
3. Masa keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad adalah satu periode.
4. Mekanisme keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota BPM Gama Fasa Unpad
1. Setiap anggota BPM Gama Fasa Unpad memilikai hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget.
2. Setiap anggota BPM Gama Fasa Unpad berkewajiban melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
Pasal 18
1. Organisasi BPM Gama Fasa Unpad terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Pimpinan-pimpinan komisi yang ditetapkan dalam rapat pleno BPM Gama Fasa Unpad
2. Mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua BPM Gama Fasa Unpad diatur dalam tata tertib BPM Gama Fasa Unpad
Pasal 19
BPM Gama Fasa Unpad diberi wewenang untuk membentuk biro kesekretariatan untuk menunjang kinerja kepengurusan.
Pasal 20
BPM Gama Fasa Unpad memiliki alat kelengkapan sebagai berikut :
a. Rapat Pleno BPM Gama Fasa Unpad sebagai forum keputusan tertinggi
b. Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dilaksanakan antara ketua BPM Gama Fasa Unpad dengan ketua-ketua komisi untuk menjadwalkan agenda kerja BPM Gama Fasa Unpad.
c. Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilaksanakan untuk membahas agenda-agenda komisi yang bersangkutan yang akan diajukan kedalam Rapat Pleno BPM Gama Fasa Unpad
d. Rapat Koordinasi dengan BEM Gama Fasa Unpad yang dilaksanakan secara periodik untuk mengevaluasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad.
BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 21
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran adalah kelengkapan eksekutif tingkat Fakultas.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang BEM Gama Fasa Unpad
1. Melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad
2. Membuat rencana pelaksanaan kerja kepengurusan dalam rangka mengimplementasikan amanat GBHK Gama Fasa Unpad
3. Mewakili Gama Fasa Unpad ke dalam dan ke luar Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
4. Melaksanakan rapat koordinasi dengan BPM, Himpunan Mahasiswa Jurusan Jurusan, dan KKM Gama Fasa Unpad.
Pasal 23
Hak dan Kewajiban Anggota BEM Gama Fasa Unpad
1. Berhak mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga amanat GBHK Gama Fasa Unpad.
2. Berhak memberikan klarifikasi terhadap memorandum yang dikeluarkan BPM Gama Fasa Unpad.
3. Berkewajiban menjalankan AD/ART Gama Fasa Unpad.
4. Berkewajiban untuk menjalankan segala keketetapan MPM Gama Fasa Unpad.
5. Berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan yang diambil dalam masa kepengurusannya.
Pasal 24
Struktur Organisasi BEM Gama Fasa Unpad
1. Struktur Organisasi BEM Gama Fasa Unpad minimalnya memiliki :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris umum
d. Bendahara umum
e. Ketua – ketua departemen/bidang kegiatan
2. BEM Gama Fasa Unpad bertanggung jawab kepada anggota Gama Fasa Unpad yang direpresentasikan dalam Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
Pasal 25
1. Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad, adalah orang yang memiliki tanggung jawab serta hak penuh dalam pengelolaan BEM Gama Fasa Unpad.
2. Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad diplih melalui pemilu raya untuk masa jabatan satu periode.
3. Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad memiliki wewenang untuk membentuk susunan kepengurusan sesuai dengan rekomendasi Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
4. Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad tidak diperkenankan merangkap jabatan inti apapun dalam kepengurusan internal kampus dan eksternal kampus.
BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN JURUSAN
Pasal 26
Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan badan kelengkapan struktural Gama Fasa Unpad di tingkat mahasiwa jurusan/program studi.
Pasal 27
Bentuk struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan wewenang intern Himpunan Mahasiswa Jurusan.
BAB VIII
KELOMPOK KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 28
1. Kelompok Kegiatan Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran merupakan
organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai lembaga
penyalur minat dan bakat yang memiliki :
a. AD dan ART.
b. Struktur organisasi yang jelas.
c. Bertempat di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
d. Spesifikasi kegiatan.
e. Kontinuitas kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f. Keanggotaan yang terbuka
2. KKM Gama Fasa Unpad merupakan lembaga kelengkapan struktural Gama Fasa
Unpad.
- KKM Gama Fasa Unpad wajib memberikan laporan kegiatan kepada MPM Gama
Fasa Unpad.
Pasal 29
KKM Gama Fasa Unpad Memiliki garis koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan Gama Fasa Unpad.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 30
Dana Kemahasiswaan
1. Sumber dana kemahasiswaan berasal dari :
a. Dana iuran mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang diambil secara periodik pada awal semester.
b. Dana instansi lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Pengelolaan dana kemahasiswaan merupakan kewenangan MPM Gama Fasa Unpad.
3. Keberadaan dana kemahasiswaan ditujukan untuk membantu pelaksanaan setiap kegiatan kemahasiswaan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.
STRUKTUR ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
· Keterangan :
- Garis Struktural
- Garis Intruksional
- Garis Pengawasan
- Garis Koordinasi
uduh : klik disini