AD/ART Gama Fasa Unpad 2010-2011

1. adart 2010 2011




ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN

MUKADIMAH
           
Mahasiswa sebagai bagian integral dari masyarakat memiliki peran dan fungsi strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berorientasi kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Terlebih lagi untuk mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, terdapat suatu kewajiban baginya untuk membahasakan secara tepat segala permasalahan sekaligus pemecahan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, pemberdayaan dan pengembangan potensi kritis mahasiswa adalah suatu keniscayaan yang harus diusahakan dan diperjuangkan agar terbentuk karakter kepribadian mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan kenyataan sosial dunia kemahasiswaan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran diperlukan suatu lembaga kemahasiswaan yang religius, aspiratif, mandiri, ilmiah, populis, demokratis, bervisi kerakyatan dan proaktif menjadi keharusan, sebagai prasyarat dari tuntutan di atas.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan adanya kesadaran penuh akan fungsi dan tanggung jawab mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran. Dengan ini kami menetapkan Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
                                                                                   
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Gama Fasa Unpad.

Pasal 2
Gama Fasa Unpad berdiri sejak tanggal 30 Oktober 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Gama Fasa Unpad bertempat di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.

BAB II
ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4
Asas Gama Fasa Unpad adalah kemahasiswaan, kerakyatan dan kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa.


Pasal 5
Prinsip Gama Fasa Unpad adalah religius, berbudaya, aspiratif, mandiri, ilmiah, populis, demokratis, berintelektual, bervisi kerakyatan dan proaktif.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Gama Fasa Unpad bertujuan menciptakan iklim kampus yang dinamis dan harmonis untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu :
a.         Pendidikan,
b.         Penelitian, dan
c.         Pengabdian Masyarakat

Pasal 7
Gama Fasa Unpad berfungsi sebagai :
a.         Wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah terbentuknya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.         Wadah pembentukan mahasiswa yang mandiri, demokratis, kritis, inovatif, memiliki integritas, kepribadian, berwawasan kemahasiswaan, kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan.
c.         Penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran, keilmuan, minat dan bakat, serta kesejahteraan mahasiswa.

BAB IV
KEDUDUKAN

Pasal 8
Gama Fasa Unpad adalah Organisasi intrauniversitas yang merupakan lembaga kelengkapan nonstruktural Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.

Pasal 9
Hubungan Gama Fasa Unpad dengan lembaga lain adalah kemitraan yang setara.

BAB V
USAHA

Pasal 10
Gama Fasa Unpad berusaha :
1.         Memperjuangkan sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan dan bersifat dialogis, partisipatoris, serta ilmiah.
2.         Memberdayakan mahasiswa dengan menumbuhkan kesadaran kritis agar terwujud kedaulatan dan kesejahteraan mahasiswa.
3.         Menanamkan nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat di Fakultas Sastra Universitas
Padjadjaran untuk menciptakan suatu proses dinamika yang inklusif  bagi seluruh civitas academica Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
4.         Menegakkan otoritas keilmuan secara khusus di bidang kesusastraan, kebahasaan dan kebudayaan dengan mengupayakan kebebasan akademik yang berorientasi pada penguatan basis intelektual.
5.         Memacu kreativitas, inovasi dan dinamika dalam aktivitas kemahasiswaan di Fakultas Sastra
            Universitas Padjadjaran.
6.         Menumbuhkan kepekaan moral, sosial dan budaya di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
Gama Fasa Unpad memiliki kelengkapan :
1.         Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut MPM Gama Fasa Unpad.
2.         Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran,
            selanjutnya disebut BPM Gama Fasa Unpad.
3.         Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran,
            selanjutnya disebut BEM Gama Fasa Unpad.
4.         Himpunan Mahasiswa Jurusan Jurusan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut HMJ
5.         Kelompok Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut KKM Gama Fasa Unpad.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota Gama Fasa Unpad adalah seluruh mahasiswa Fakultas Sastra S1 reguler Universitas Padjadjaran.

BAB VIII
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota Gama Fasa Unpad yang diwakilkan dalam MPM Gama Fasa Unpad.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 14
Dana kegiatan kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran berasal dari :
1.         Dana kemahasiswaan pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru.
2.         Dana kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
3.         Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 15
Gama Fasa Unpad memiliki otoritas dalam pengelolaan dan penggunaan dana.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar diterima maksimal satu kali dalam satu periode dan dilakukan melalui sidang MPM Gama Fasa Unpad dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hadir dalam persidangan.

Pasal 17
Kekeputusan perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan jika disetujui sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hadir dalam persidangan.

BAB XI
PEMBUBARAN GAMA FASA UNPAD

Pasal 18
Usulan pembubaran Gama Fasa Unpad dapat diterima bila dilakukan dalam sidang MPM Gama Fasa Unpad dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPM Gama Fasa Unpad.

Pasal 19
Kekeputusan pembubaran Gama Fasa Unpad dapat dilakukan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota Gama Fasa Unpad.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20
1.         Semua peraturan yang telah berlaku sebelum ketentuan ini dibuat bila tidak bertentangan tetap diakui keberadaannya.
2.         Peraturan-peraturan yang sudah berlaku dan terdapat pertentangan dengan ketentuan yang tertera dalam Anggaran Dasar ini dinyatakan tetap berlaku selama tiga bulan sejak Anggaran Dasar ini ditetapkan.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya.

Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.         Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra S1 Universitas Padjadjaran adalah mahasiswa Fakultas Sastra S1 reguler Fakultas Sastra yang terdaftar dan sah menjadi mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
2.         Tata cara pengesahan keanggotaan Gama Fasa Unpad diatur melalui peraturan tersendiri.

Pasal 2
Keanggotaan Gama Fasa Unpad dapat hilang karena :
1.         Meninggal dunia.
2.         Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra S1 Universitas Padjadjaran.
3.         Mengundurkan diri dari keanggotaan Gama Fasa Unpad.
4.         Mendapat sanksi pemberhentian dari MPM Gama Fasa Unpad.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
 Hak anggota Gama Fasa Unpad

1.         Mengajukan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Gama Fasa Unpad.
2.         Memilih atau dipilih sebagai pengurus dalam lembaga-lembaga di lingkungan Gama Fasa Unpad.
3.         Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Gama Fasa Unpad.
4.         Membela diri dan mendapatkan perlakuan yang sama.
5.         Menjadi pengurus dalam Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Gama Fasa Unpad setelah
            mendapatkan sertifikasi dalam alur penerimaan mahasiswa baru di tingkat fakultas.

Pasal 4
Kewajiban anggota Gama Fasa Unpad

1.         Menaati ketentuan AD/ART Gama Fasa Unpad dan segala peraturan lainnya yang berlaku di Gama Fasa Unpad.
2.         Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama Gama Fasa Unpad.
3.         Menjaga dan memelihara nama baik almamater.

BAB III
SANKSI

Pasal 5
1.         Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan segala peraturan yang berlaku di Gama Fasa Unpad.
2.         Sanksi-sanksi diberlakukan oleh Gama Fasa Unpad dengan pertimbangan BPM Gama Fasa Unpad.


Pasal 6
Mekanisme pemberlakuan sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB IV
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi Gama Fasa Unpad.

Pasal 8
Hak, Kewajiban, dan wewenang MPM Gama Fasa Unpad

1.         Berhak membuat penetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan Gama Fasa Unpad.
2.         Berhak mengamandemen, menetapkan serta mengesahkan AD/ART dan GBHK Gama Fasa Unpad.
3.         Berkewajiban menaati AD/ART serta segala peraturan Gama Fasa Unpad.
4.         Berwenang melantik dan mengesahkan anggota BPM Gama Fasa Unpad dan ketua serta wakil ketua BEM Gama Fasa Unpad.
5.         Berwenang membebastugaskan anggota BPM dan ketua BEM Gama Fasa Unpad jika terbukti
            melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan GBHK Gama Fasa Unpad.

Pasal 9
1.         Keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad terdiri atas :
            a.         Anggota BPM Gama Fasa Unpad.
            b.         Perwakilan lembaga-lembaga struktural di lingkungan Gama Fasa Unpad, yaitu perwakilan HMJ Gama Fasa Unpad dan KKM Gama Fasa Unpad secara ex-officio.
2.         Tata cara penentuan perwakilan akan diserahkan kepada mekanisme internal lembaga yang
            bersangkutan.

Pasal 10
1.         Keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad dapat hilang apabila :
            a.         Meninggal dunia.
            b.         Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
            c.         Tidak lagi menjadi anggota BPM Gama Fasa Unpad.
            d.         Tidak lagi menjadi perwakilan HMJ Gama Fasa Unpad dan KKM Gama Fasa Unpad
di lingkungan Gama Fasa Unpad.
2.         Pemberhentian keanggotaan MPM Gama Fasa Unpad dilakukan karena :
a.         Atas permintaan sendiri yang diajukan tertulis kepada pimpinan MPM Gama Fasa Unpad.
            b.         Dicabut keanggotaannya oleh MPM Gama Fasa Unpad.
            c.         Atas permintaan lembaga struktural yang mengutusnya.

Pasal 11
Pergantian anggota MPM Gama Fasa Unpad yang hilang keanggotaannya atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 tersebut, diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota MPM Gama Fasa Unpad

1.         Hak dipilih dan memilih.
2.         Hak bicara dan hak suara.
3.         Kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki sebagaimana tertera dalam ketentuan yang berlaku.
4.         Kewajiban menempatkan kepentingan kemahasiswaan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagai prioritas utama.
5.         Kewajiban menjaga nama baik organisasi.

Pasal 13
MPM Gama Fasa Unpad

1.         Pimpinan dalam MPM Gama Fasa Unpad berbentuk presidium.
2.         Pemilihan presidium dilakukan dalam sidang MPM Gama Fasa Unpad.
3.         Presidium MPM Gama Fasa Unpad memiliki tugas dan wewenang sebagai pemimpin dalam setiap persidangan yang digelar MPM Gama Fasa Unpad.
4.         Masa kepengurusan Presidium MPM Gama Fasa Unpad adalah satu periode sampai Sidang Umum Paripurna.

Pasal 14
Persidangan

1.         MPM Gama Fasa Unpad sekurang-kurangnya melaksanakan tiga kali persidangan dalam satu periode kepengurusan.
2.         Persidangan MPM Gama Fasa Unpad dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan apabila tidak memenuhi kuorum akan diatur dalam tata tertib sidang.
3.         Tata tertib sidang berlaku selama satu periode persidangan.
4.         Bentuk-bentuk persidangan dalam MPM Gama Fasa Unpad terdiri dari :
            a.         Sidang Umum
            b.         Sidang Istimewa
5.         Sidang Umum merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Kongres MPM Gama Fasa Unpad.
6.         Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad terdiri dari :
            a.         Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan kekeputusan dan keketetapan sidang
MPM Gama Fasa Unpad.
            b.         Sidang Komisi, yaitu sidang yang dilaksanakan oleh komisi-komisi yang ada dalam
MPM Gama Fasa Unpad untuk menghasilkan rancangan, keputusan dan ketetapan.
7.         Dalam satu periode, Sidang Umum dilaksanakan dalam tiga jenis tahapan, yaitu :
            a.         Sidang Umum Awal Tahun, sidang ini dilaksanakan untuk :
·         Memilih dan menetapkan Pimpinan MPM Gama Fasa Unpad.
·         Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan AD/ART Gama Fasa Unpad.
·         Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan GBHK Gama Fasa Unpad.
·         Membuat dan menetapkan keputusan yang dianggap perlu.
·         Melantik dan mengesahkan ketua dan wakil ketua BEM hasil pemilu.
b.         Sidang Umum Tengah Tahun, sidang ini dilaksanakan antara rentang waktu Sidang
Umum Awal Tahun dan Sidang Umum Paripurna, yang dilaksanakan untuk :
·         Membuat dan menetapkan keputusan dan ketetapan yang dianggap perlu selain yang ditetapkan pada Sidang Umum Awal Tahun.
·         Menyampaikan laporan BPM Gama Fasa Unpad berupa evaluasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad.
c.         Sidang Umum Paripurna, sidang ini dilaksanakan pada akhir periode untuk :
·         Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban ketua BEM Gama Fasa Unpad.
·         Meminta dan memberikan pandangan laporan kerja BPM Gama Fasa Unpad
·         Meminta dan memberikan pandangan kegiatan KKM Gama Fasa Unpad
·         Melantik dan mengesahkan anggota BPM Gama Fasa Unpad hasil pemilu.
8.         Sidang Istimewa dilaksanakan untuk :
a.                   Meminta pertangungjawaban ketua BEM Gama Fasa Unpad dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART Gama Fasa Unpad dan atau GBHK Gama Fasa Unpad.
b.                  Membahas perubahan AD/ART Gama Fasa Unpad, membahas usulan pembubaran Gama Fasa Unpad, dan mengesahkan referendum pembubaran Gama Fasa Unpad.
9.         Sidang Istimewa diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari anggota MPM Gama Fasa Unpad.
10.       Sidang Istimewa dianggap sah apabila di hadiri oleh ¾ anggota Kongres MPM Gama Fasa Unpad.
11.       Agenda-agenda persidangan dalam sidang istimewa dianggap harus tetap mengacu pada tugas dan wewenang Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
12.       Keputusan dan atau ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila di setujui oleh ¾ dari anggota Kongres MPM Gama Fasa Unpad yang hadir.

BAB V
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Pasal 15
Tugas dan Wewenang BPM Gama Fasa Unpad

1.         Mengawasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad dalam melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
2.         Membuat kebijakan-kebijakan strategis dibawah keputusan dan ketetapan MPM Gama Fasa Unpad dalam kerangka mengoperasionalkan keputusan dan ketetapan MPM Gama Fasa Unpad.
3.         Menyerap, menampung, merumuskan, dan mengartikulasikan segenap aspirasi anggota Gama Fasa untuk direkomendasikan kepada MPM Gama Fasa Unpad dan BEM Gama Fasa Unpad.
4.         Mengeluarkan memorandum terhadap BEM Gama Fasa Unpad apabila ditemukan kesalahan-kesalahan BEM Gama Fasa Unpad dalam melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad dan penyimpangan-penyimpanan terhadap AD/ART Gama Fasa Unpad.
 5.        Mengajukan permohonan kepada presidium MPM Gama Fasa Unpad untuk menggelar Sidang Istimewa bila tiga kali memorandum BPM Gama Fasa Unpad tidak ditanggapi oleh BEM Gama Fasa Unpad.

Pasal 16
Keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad

1.         Anggota BPM Gama Fasa Unpad dianggap sah bila mewakili ½ n + 1 perwakilan jurusan/program studi dan utusan independen hasil pemilu.
2.         Anggota BPM Gama Fasa Unpad adalah legislator mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan untuk duduk dan atau merangkap dalam lembaga eksekutif di tingkat fakultas dan dalam jabatan inti (ketua, sekretaris, bendahara)  di tingkat himpunan di lingkungan Gama Fasa Unpad.
3.         Masa keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad adalah satu periode.
4.         Mekanisme keanggotaan BPM Gama Fasa Unpad diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota BPM Gama Fasa Unpad

1.         Setiap anggota BPM Gama Fasa Unpad memilikai hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget.
2.         Setiap anggota BPM Gama Fasa Unpad berkewajiban melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.

Pasal 18
1.         Organisasi BPM Gama Fasa Unpad terdiri atas :
            a.         Ketua merangkap anggota
            b.         Wakil ketua merangkap anggota
            c.         Pimpinan-pimpinan komisi yang ditetapkan dalam rapat pleno BPM Gama Fasa Unpad
2.         Mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua BPM Gama Fasa Unpad diatur dalam tata tertib BPM Gama Fasa Unpad

Pasal 19
BPM Gama Fasa Unpad diberi wewenang untuk membentuk biro kesekretariatan untuk menunjang kinerja kepengurusan.

Pasal 20
BPM Gama Fasa Unpad memiliki alat kelengkapan sebagai berikut :
a.         Rapat Pleno BPM Gama Fasa Unpad sebagai forum keputusan tertinggi
b.         Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dilaksanakan antara ketua BPM Gama Fasa Unpad dengan ketua-ketua komisi untuk menjadwalkan agenda kerja BPM Gama Fasa Unpad.
c.         Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilaksanakan untuk membahas agenda-agenda komisi yang bersangkutan yang akan diajukan kedalam Rapat Pleno BPM Gama Fasa Unpad
d.         Rapat Koordinasi dengan BEM Gama Fasa Unpad yang dilaksanakan secara periodik untuk mengevaluasi kinerja BEM Gama Fasa Unpad.

BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Pasal 21
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran adalah kelengkapan eksekutif tingkat Fakultas.

Pasal 22
Tugas dan Wewenang BEM Gama Fasa Unpad

1.         Melaksanakan GBHK Gama Fasa Unpad
2.         Membuat rencana pelaksanaan kerja kepengurusan dalam rangka mengimplementasikan amanat GBHK Gama Fasa Unpad
3.         Mewakili Gama Fasa Unpad ke dalam dan ke luar Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
4.         Melaksanakan rapat koordinasi dengan BPM, Himpunan Mahasiswa Jurusan Jurusan, dan KKM Gama Fasa Unpad.

Pasal 23
Hak dan Kewajiban Anggota BEM Gama Fasa Unpad

1.         Berhak mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga amanat GBHK Gama Fasa Unpad.
2.         Berhak memberikan klarifikasi terhadap memorandum yang dikeluarkan BPM Gama Fasa Unpad.
3.         Berkewajiban menjalankan AD/ART Gama Fasa Unpad.
4.         Berkewajiban untuk menjalankan segala keketetapan MPM Gama Fasa Unpad.
5.         Berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan yang diambil dalam masa kepengurusannya.

Pasal 24
Struktur Organisasi BEM Gama Fasa Unpad

1.         Struktur Organisasi BEM Gama Fasa Unpad minimalnya memiliki :
            a.         Ketua Umum
b.         Wakil Ketua
            c.         Sekretaris umum
            d.         Bendahara umum
            e.         Ketua – ketua departemen/bidang kegiatan
2.         BEM Gama Fasa Unpad bertanggung jawab kepada anggota Gama Fasa Unpad yang direpresentasikan dalam Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.

Pasal 25
1.         Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad, adalah orang yang memiliki tanggung jawab serta hak penuh dalam pengelolaan BEM Gama Fasa Unpad.
2.         Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad diplih melalui pemilu raya untuk masa jabatan satu periode.
3.         Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad memiliki wewenang untuk membentuk susunan kepengurusan sesuai dengan rekomendasi Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad.
4.         Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad tidak diperkenankan merangkap jabatan inti apapun dalam kepengurusan internal kampus dan eksternal kampus.


BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN JURUSAN

Pasal 26
Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan badan kelengkapan struktural Gama Fasa Unpad di tingkat mahasiwa jurusan/program studi.
Pasal 27
Bentuk struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan wewenang intern Himpunan Mahasiswa Jurusan.



BAB VIII
KELOMPOK KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN

Pasal 28
1.                  Kelompok Kegiatan Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran merupakan
organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai lembaga
penyalur minat dan bakat yang memiliki :
            a.         AD dan ART.
            b.         Struktur organisasi yang jelas.
            c.         Bertempat di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
            d.         Spesifikasi kegiatan.
            e.         Kontinuitas kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
            f.          Keanggotaan yang terbuka
      2.   KKM Gama Fasa Unpad merupakan lembaga kelengkapan struktural Gama Fasa
Unpad.
  1. KKM Gama Fasa Unpad wajib memberikan laporan kegiatan kepada MPM Gama
Fasa Unpad.

Pasal 29
KKM Gama Fasa Unpad Memiliki garis koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan Gama Fasa Unpad.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 30
Dana Kemahasiswaan

1.         Sumber dana kemahasiswaan berasal dari :
a.         Dana iuran mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang diambil secara periodik pada awal semester.
            b.         Dana instansi lain yang halal dan tidak mengikat.
2.         Pengelolaan dana kemahasiswaan merupakan kewenangan MPM Gama Fasa Unpad.
3.         Keberadaan dana kemahasiswaan ditujukan untuk membantu pelaksanaan setiap kegiatan kemahasiswaan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.







STRUKTUR ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN





























·         Keterangan  :
  1. Garis Struktural
  2. Garis Intruksional
  3. Garis Pengawasan
  4. Garis Koordinasi


uduh : klik disini

UU no 1 tahun 2011 (Kaderisasi Gama Fasa Unpad)







 KETETAPAN
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
NOMOR : 03/TAP/BPM-GMFS/IX/2011
TENTANG
UNDANG UNDANG KADERISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
  1. bahwa kaderisasi merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Gama Fasa Unpad;
  2. bahwa dalam rangka menciptakan suasana kampus yang aktif tidak hanya dalam bidang akademik namun dalam hal organisasi dan menghasilkan mahasiswa Fasa Unpad yang memiliki softskill siap kerja ketika lulus ;
  3. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Undang - Undang Tentang Kaderisasi Fakultas Sastra
Mengingat :
  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1957, tentang Pendirian Universitas Padjadjaran;
  4. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
  5. Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 116.b/J06.3/Kep/KM/2002, tentang Pendirian Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran.
  6. Surat keputusan Dekan Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran  nomor 1950.a/H6.7.FS/Kep/KP/2010,tentang Pengukuhan Kepengurusan BPM GAMA FASA UNPAD periode 2010-2011.
Memperhatikan :
Pasal 10 Anggaran Dasar, pasal 1 ayat 2, pasal 3 ayat 5, pasal 6, pasal 15 ayat 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KETETAPAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN TENTANG UNDANG UNDANG KADERISASI KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Pertama:
Menetapkan Undang-Undang Kaderisai Keluarga Mahasiswa Fakultas sastra Universitas Padjadjaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua:
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                                                                            Ditetapkan di Sekre BPM Jatinangor
                                                                                                   Pada tanggal, 20-09-2011
 Waktu : pukul 16.43 WIB                          

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA 
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN

KETUA UMUM




Rinaldi Agasi
180610070022

Lampiran
Ketetapan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Sastra Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran
Nomor : 03/TAP/BPM-GMFS/IX/2011
Tanggal : 20 September 2011
Waktu : 16.43 WIB

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
NOMOR 01 TAHUN 2011

TENTANG
KADERISASI
KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS PADJADJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS PADJADJARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Gama Fasa Unpad, adalah wadah pengembangan diri mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran.
  2. Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Anggota Gama adalah seluruh mahasiswa S1 (Program Sarjana) terdaftar secara resmi di Fasa Unpad.
  3. Sidang Umum MPM Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut Sidang Umum MPM Gama Fasa Unpad, adalah pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga MPM Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran.
  4. Badan Perwakilan Mahasiswa, selanjutnya disebut BPM, adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra  Universitas Padjadjaran.
  5. Badan Eksekutif Mahasiswa, selanjutnya disebut BEM, adalah badan kelengkapan Keluarga Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua beserta para menteri.
  6. Himpunan Mahasiswa Jurusan yang selanjutnya disebut HMJ adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat jurusan.
  7. Pola pembinaan adalah usaha yang dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran sebagai upaya penyiapan kader untuk membentuk mahasiswa yang kritis, analitis, inovatif, berwawasan intelektual, berbangsa dan bernegara sesuai dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut AD/ART adalah dasar aturan yang ada di Gama Fasa Unpad.
BAB II
ANGGOTA GAMA FASA
Pasal 2
1.      1. Anggota muda mahasiswa S1 Fakultas Sastra yang belum genap satu tahun terdaftar sebagai mahasiswa Fasa Unpad
2.      2. Anggota biasa, seluruh mahasiswa S1 yang telah genap satu tahun terdaftar sebagai mahasiswa Fasa Unpad.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1.     1.  Setiap mahasiswa Fasa Unpad, harus mengajukan permohonan kesediaan secara tertulis dan menyatakan kesediaan  menjalankan ketentuan-ketentuan Gama Fasa Unpad
2.      2. Mengikuti mekanisme penerimaan anggota Gama Fasa Unpad tingkat fakultas dan jurusan
Pasal 4
 Hak dan Kewajiban
Setiap anggota Gama Fasa Unpad berkewajiban:
1.      1. Menjunjung tinggi AD/ART Gama Fasa Unpad serta peraturan-peraturan yang berlaku dibawah Kongres didalam Gama Fasa Unpad
2.      2. Menjaga dan memelihara nama baik Gama Fasa Unpad
3.      3. Menjalankan semua tugas yang diberikan atas nama Gama Fasa Unpad
4.      4. Mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh BEM  dan HMJ Gama Fasa Unpad
5.     5.  Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana Gama Fasa Unpad

Setiap anggota Gama Fasa Unpad berhak:
1.      1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat maupun lisan atau tulisan
2.      2. Membela diri
3.      3. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
4.     4.  Mengikuti segala macam kegiatan yang diselenggarakan oleh Gama Fasa Unpad sesuai dengan aturan yang berlaku
5.      5. Memiliki hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan lembaga kemahasiswaan yang ada di Fasa Unpad
Pasal 5
Berhentinya anggota
Keanggotaan Gama Fasa Unpad dapat berhenti karena:
1.      1. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Fasa Unpad
2.      2. Meninggal dunia
Pasal 6
Sanksi
1.      1. Mahasiswa Fasa Unpad yang melanggar AD ART dan aturan-aturan dalam Gama Fasa Unpad dapat dilakukan pemecatan setelah sebelumnya diberikan tiga kali peringatan
2.      2. Setiap mahasiswa yang tidak mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru harus mengulang pada tahun berikutnya atau tidak diperbolehkan mengikuti sidang sarjana
3.     3. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang tidak mengikuti minimal 1 organisasi dan 3 kepanitiaan selama menjadi mahasiswa sastra tidak diperkenankan menerima rapot/surat keterangan keaktifan dalam berorganisasi
4.      4. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang tidak mengikuti pola pembinaan harus mengulang pada tahun berikutnya atau tidak dapat mengikuti kepengurusan organisasi dalam lingkup Gama Fasa Unpad
5.      5. Setiap organisasi dalam lingkup Gama Fasa Unpad yang tidak mengikuti alur kaderisasi akan dibekukan oleh MPM Gama Fasa Unpad setelah sebelumnya diberi peringatan sebanyak tiga kali
6.      6. Setiap mahasiswa Fasa Unpad yang telah diberhentikan dari keanggotaan tidak memperoleh hak dan kewajiban dalam segala peraturan yang diberlakukan oleh Gama Fasa Unpad

BAB III
POLA PEMBINAAN MAHASISWA
Pasal 7
Alur pembinaan terdiri dari:
1.     1. Penerimaan mahasiswa baru fakultas
2.      2. Penerimaan mahasiswa baru jurusan
3.      3. PMS (Pengkaderan Mahasiswa Sastra)
4.      4. PMJ (Pengkaderan Mahasiswa Jurusan)
5.      5. Makrab
Pasal 8
Materi
Materi dasar yang disampaikan:
1.      1. Penerimaan mahasiswa baru fakultas : orientasi kampus, aspek akademis, budaya, keorganisasian, religi dan seminar emotional spiritual quation (ESQ)
2.      2. Penerimaan mahasiswa jurusan : aspek akademik, sosial, organisasi, budaya, psikologis, dan religi
3.      3. PMS : manajemen diri, manajemen organisasi, manajemen kegiatan, kepemimpinan, dan kewirausahaan
4.      4. PMJ : akademik, keprofesian, keorganisasian, dan kewirausahaan
5.     5.  Makrab : apresiasi seni jurusan masing-masing dipadukan dengan kebudayaan Indonesia
Pasal 9
Kompetensi
Kompetensi yang harus dimiliki:
1.     1.  Mahasiswa mengikuti 80% dari keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru fakultas
2.     2.  Mahasiswa mengikuti 80% dari keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru jurusan
3.      3. Mahasiswa mengikuti materi dasar Pengkaderan Mahasiswa Sastra
4.      4. Mahasiswa mengikuti materi dasar Pengkaderan Mahasiswa Jurusan
5.      5. Makrab : setiap jurusan menampilkan apresiasi seni dan budaya

Pasal 10
1.      1. Kebijakan penilaian kompetensi keikutsertaan kader dalam pola pembinaan mahasiswa diputuskan oleh panitia kegiatan yang bersangkutan
2.      2. Bukti telah mengikuti pola pembinaan adalah kartu identitas Gama Fasa dan sertifikat kegiatan
Pasal 11
Kepanitiaan dan Organisasi
Kepanitaan dan Organisasi yang dimaksud:
1.      1. Setiap mahasiswa Fasa Unpad diwajibkan minimal mengikuti satu kepengurusan organisasi dalam satu periode kepengurusan dengan sertifikat keikutsertaan sebagai bukti.
2.     2.  Setiap mahasiswa Fasa Unpad diwajibkan minimal mengikuti tiga kepanitiaan dan mendapatkan sertifikat keikutsertaan sebagai bukti.

BAB IV
ALUR KADERISASI ORGANISASI
Pasal 12
Sekurang-kurangnya satu minggu setelah serah terima jabatan dari kepungurusan periode lama kepada kepengurusan periode baru, ketua terpilih sudah dapat mengumumkan struktur kepengurusannya.
Pasal 13
Alur kaderisasi organisasi kemahasiswaan Fasa Unpad:
1.     1.  Latihan Dasar I
2.     2.  Rapat kerja
3.     3.  Latihan Dasar II
4.     4.  Latihan Dasar III
5.      5. Laporan Pertanggung Jawaban dalam kongres masing-masing organisasi

Materi dasar alur kaderisasi:
1.     1.  Latihan Dasar I:  diadakan oleh pengurus organisasi demisioner yang melakukan bimbingan tentang organisasi dimaksud, standar materi diatur tersendiri oleh organisasi dimaksud.
2.      2. Rapat kerja: menyusun program kerja sesuai dengan organisasi dimaksud
3.     3.  Latihan Dasar II : administrasi kesekretariatan, analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threaths) , teknik rapat dan diskusi 
4.      4. Latihan Dasar III : motivasi, Problem solving. dan keprotokoleran
5.     5.  Laporan Pertanggung Jawaban : melaporkan semua kinerja selama satu periode kepengurusan beserta rincian anggaran dana.

Kompetensi alur kaderisasi organisasi:
1.     1.  Melaksanakan LD I dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
2.      2. Melaksanakan Raker dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
3.      3. Melaksanakan LPJ  dalam Sidang Umum (kongres) masing-masing organisasi dan menjalankan materi dasar alur kaderisasi organisasi
BAB V
PENDANAAN
Pasal 13
1.      1. Sumber dana kemahasiswaan berasal dari :
a.         Dana kemahasiswa Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran yang diambil secara periodik pada awal semester.
            b.         Dana instansi lain yang halal dan tidak mengikat.
2.      2. Pengelolaan dana kemahasiswaan merupakan kewenangan MPM Gama Fasa Unpad.
3.     3.  Keberadaan dana kemahasiswaan ditujukan untuk membantu pelaksanaan setiap kegiatan kemahasiswaan


BAB VI
PENUTUP
Undang-undang kaderisasi  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila ditemukan kekurangan.

Diundangkan di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran tanggal 20 September 2011 Pukul 16.43 WIB

KETUA UMUM




Rinaldi Agasi
180610070022