Peraturan Pemilihan Umum Gama Fasa Unpad 2011


PERATURAN PEMILIHAN UMUM 2011
GAMA FASA UNPAD

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
  1. Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan Pemilihan Umum yang kemudian disebut Pemilu adalah sarana pemilihan Anggota BPM serta Ketua dan Wakil Ketua BEM S1 Gama Fasa Unpad yang dilaksanakan setiap satu periode kepengurusan;
  2. Peserta pemilu adalah mahasiswa S1 Fasa Unpad yang mencalonkan diri sebagai Anggota BPM atau Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad;
  3. Pemilih adalah mahasiswa S1 Fasa Unpad yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pasal 2
Prinsip
Pemilu S1 Gama Fasa Unpad dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3
Sifat
Pemilihan Anggota BPM serta Ketua dan Wakil Ketua BEM S1 Gama Fasa Unpad bersifat serentak di lingkungan Fakultas Sastra Unpad.

Pasal 4
Sistem
Pemilihan dan pembentukan Anggota BPM S1 Gama Fasa Unpad menggunakan sistem proporsional, dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM S1 Gama Fasa Unpad menggunakan sistem pemilihan langsung.

Keterangan:
Sistem proporsional: menekankan pada utusan setiap jurusan dan pendaftaran independen.

BAB II
MEKANISME PEMILIHAN UMUM GAMA FASA UNPAD 
Pasal 5
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Keluarga  Mahasiswa Fakultas Sastra-Unversitas Padjadjaran
Jumlah maksimal Anggota BPM S1 Gama Fasa unpad adalah sebanyak 24 orang, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap Himpunan Mahasiswa Jurusan mengirimkan dua orang wakilnya untuk menjadi Anggota BPM S1 Gama Fasa Unpad;
  2. Selebihnya merupakan pendaftar independen.

Pasal 6
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Keluarga  Mahasiswa Fakultas Sastra-Unversitas Padjadjaran
  1. Ketua dan Wakil Ketua BEM S1 Gama Fasa Unpad ditetapkan dari suara terbanyak hasil pemilu;
  2. Apabila terjadi kesamaan suara diantara calon, maka akan diadakan penambahan waktu pemilihan;
  3. Apabila terjadi kesamaan suara diantara calon setelah penambahan waktu pemilihan maka akan diadakan pemilihan ulang sampai diperoleh pemenangnya;
  4. Ketua dan Wakil Ketua BEM S1 Gama Fasa Unpad terpilih harus mengumumkan susunan kepengurusannnya selambat-lambatnya 21 hari terhitung sejak tanggal pelantikan.


BAB III
PANITIA PEMILIHAN UMUM (PPU) FAKULTAS SASTRA
Pasal 7
Pembentukan
  1. PPU adalah lembaga independen yang dibentuk oleh MPM Gama Fasa Unpad untuk menyelenggarakan pemilu S1 di Fakultas Sastra;
  2. PPU menyampaikan laporan kegiatan pemilu kepada MPM Gama Fasa Unpad.

Pasal 8
Keanggotaan
  1. Anggota PPU merupakan perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan dan atau independen dari open recruitment di Fakultas Sastra;
  2. Keanggotaan PPU terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan para anggota;
  3. Jumlah anggota PPU sekurang-kurangnya sebanyak jumlah HMJ di Fakultas Sastra.

Pasal 9
Tanggung Jawab
  1. Menyelenggarakan pemilu;
  2. Menetapkan mekanisme kerja dan tata cara pemilu;
  3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  4. Menetapkan peserta pemilu;
  5. Menetapkan daerah pemilihan dan calon Anggota BPM Gama Fasa Unpad;
  6. Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara;
  7. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih Anggota BPM Gama Fasa Unpad serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad;
  8. Melakukan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pemilu;
  9. Melakukan tugas dan kewenangan lain yang berhubungan dengan peraturan;
  10. Tidak memberikan dukungan resmi kepada kandidat.


BAB IV
MEKANISME PEMILIHAN
Bagian Pertama
Pendaftaran
Pasal 10
Mahasiswa Gama Fasa Unpad memiliki hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Beriman kepada Tuhan yang Maha Esa;
  2. Terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Sastra S1 Unpad dalam tahun akademik yang sedang berjalan;
  3. Memiliki pengalaman organisasi;
  4. Menyatakan secara tertulis kesediaan dalam memenuhi segala mekanisme kerja serta ketentuan-ketentuan organisassi yang berlaku;
  5. Tidak menjadi pengurus partai politik manapun;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan inti organisasi internal dan eksternal kampus, apabila terpilih;
  7. Nilai IPK lebih dari atau sama dengan 2, 75;
  8. Kandidat yang mengundurkan diri dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 300.000,-.

Pasal 12
  1. Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad menyerahkan lembar daftar dukungan mahasiswa yang dibuktikan dengan fotokopi KTM dengan mahasiswa yang berbeda dilampirkan sejumlah 100 lembar, dengan ketentuan sebanyak 15 dari jurusan calon yang bersangkutan dan sisanya minimal 10 dari tujuh jurusan di Fakultas Sastra, di luar calon yang bersangkutan;
  2. Calon Anggota BPM Gama Fasa Unpad pendaftar independen menyerahkan lembar dukungan mahasiswa yang dibuktikan dengan Fotokopi KTM yang dilampirkan sejumlah 50 lembar, dengan ketentuan ½ dari jumlah HMJ calon yang bersankutan.

Pasal 13
Calon Anggota BPM serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad mendaftarkan diri secara langsung kepada PPU Gama Fasa Unpad.

Pasal 14
Calon Anggota BPM serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad harus mengisi daftar isian pencalonan yang telah disiapkan oleh PPU dan menyertakan persyaratan sebagai lampiran.

Pasal 15
Mahasiswa yang mencalonkan diri hanya berhak untuk duduk dalam satu badan eksekutif atau legislatif saja.

Bagian kedua
Pemilih
Pasal 16
  1. Mahasiswa Fakultas Sastra yang terdaftar dalam tahun akademik yang sedang berjalan;
  2. Pemilih berhak memilih satu calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad;
  3. Pemilih secara langsung memberikan suaranya;
  4. Memilih pada waktu dan tempat yang telah ditentukan PPU;
  5. Nomor urut pemilih ditentukan menurut nomor urut pendaftaran.

Bagian ketiga
Kampanye
Pasal 17
  1. Kegiatan kampanye dilaksanakan oleh peserta pemilu dan berakhir dua hari sebelum hari pemungutan suara;
  2. Materi penyampaian kampanye pemilu berisi program peserta pemilu;
  3. Penyampaian materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif;
  4. Pedoman, mekanisme, tata cara, serta jadwal kampanye ditetapkan oleh PPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.

Pasal 18
Jenis-jenis kampanye
  1. Pertemuan terbatas;
  2. Tatap muka dan debat kandidat;
  3. Penyebaran kampanye melalui media cetak dan atau elektronik;
  4. Penyebaran secara langsung bahan kampanye kepada mahasiswa;
  5. Pemasangan alat peraga di lingkungan Fakultas Sastra;

Pasal 19
Pelanggaran-pelanggaran
Pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye dikategorikan dalam tiga jenis, yakni sebagai berikut:
  1. Pelanggaran berat, berupa:
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan atau peserta pemilu lainnya;
  • Menghasut dan mengadu domba antar perorangan maupun antar kelompok masyarakat;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan  kepada sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu lain;
  • Merusak media kampanye calon lain;
  • Tidak melaksanakan sanksi yang telah dikenakan sesuai peraturan.
    • Mengganggu ketertiban umum dalam rangkaian kegiatan pemilu;
    • Menyebarkan dan atau menempelkan media kampanye yang tidak dilaporkan kepada PPU;
    • Terdapat atribut kampanye pada saat reses pemilu; 
    • Tidak menghadiri kampanye yang difasilitasi oleh PPU.
  1. Pelanggaran sedang, berupa:

  1. Pelanggaran ringan, berupa:
  • Hadir tidak tepat waktu pada kampanye yang difasilitasi oleh PPU;
  • Tidak mengirimkan saksi dalam pembukaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Pasal 20
Sanksi
  1. Jenis pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan denda Rp100.000,-;
  2. Jenis pelanggaran sedang akan dikenakan sanksi berupa pengurangan suara sebanyak 10% dari total jumlah perolehan suara;
  3. Jenis pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi denda Rp10.000,-.

Bagian keempat
Dana kampanye
Pasal 21
  1. Dana pribadi;
  2. Sumbangan yang bersifat sehat dan tidak mengikat.

Pasal 22
Setiap peserta pemilu harus melaporkan sumber dan jumlah dana yang akan digunakan dalam kegiatan kampanye kepada PPU.

Bagian kelima
Pemungutan Suara
Pasal 23
  1. Proses pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di lingkungan Fakultas Sastra;
  2. Waktu pemungutan suara Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad ditentukan oleh PPU;
  3. Pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut TPS di setiap tempat yang telah ditentukan oleh PPU;
  4. Tata cara pemungutan suara ditentukan oleh PPU;
  5. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh PPU;
  6. Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, warna kertas suara dan kotak suara ditetapkan oleh PPU.

Pasal 24
Sebelum melakukan pemungutan suara, PPU melakukan:
  1. Pengeluaran seluruh sisi kotak suara;
  2. Pengidentifikasian dan penghitungan jenis dokumen dan perlengkapan pemungutan suara;
  3. Pemberian penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara;
  4. Pencatatan identitas pemilih yang akan memberikan suara.

Bagian keenam
Penghitungan Suara
Pasal 25
  1. Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh PPU setelah pemungutan suara berakhir dengan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, atau mahasiswa lain yang dapat menyaksikan secara langsung proses penghitungan suara;
  2. Sebelum penghitungan suara dimulai, PPU menghitung jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dan menyamakan dengan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara;
  3. PPU menyerahkan berita acara pemilihan, hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan lainnya kepada MPM Gama Fasa Unpad.


Bagian ketujuh
Penetapan dan Pemngumuman Hasil Pemilu
Pasal 26
  1. Penetapan hasil pemilu Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad dilakukan oleh PPU;
  2. Pengumuman dan penetapan hasil akhir pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah pemungutan suara;
  3. Sesuai dengan kewenangannya, PPU menetapkan dan menyosialisasikan nama calon terpilih Anggota BPM serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Gama Fasa Unpad secara luas di lingkungan Fasa Unpad.

BAB V
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Pasal 27
  1. Panitia Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Panwaslu dibentuk untuk melakukan pengawasan pemilu;
  2. Panwaslu dibentuk oleh MPM Gama Fasa Unpad;
  3. Jumlah Anggota Panwaslu sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari jumlah Himpunan Mahasiswa Jurusan S1 di Fakultas Sastra Unpad;
  4. Panwaslu terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan para anggota.

Pasal 28
Tugas dan wewenang
  1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu;
  2. Mengawasi kinerja PPU;
  3. Menerima laporan pelanggaran peraturan pemilu;
  4. Meneruskan temuan dan laporan yang diterima kepada MPM Gama Fasa Unpad dan ditindaklanjuti oleh panwaslu;
  5. Melaporkan semua pengawasan kepada MPM.

Pasal 29
Untuk menunjang pelaksanaan Pengawasan pemilu, penyelenggara pemilu dan pihak lain yang terkait diharapkan membantu dan memberikan kemudahan kepada Panwaslu.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 30
Biaya Pelaksanaan Pemilu Gama Fasa Unpad dibebankan kepada dana kemahasiswaan melalui  BPM Gama Fasa Unpad.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 31
  1. Rancangan peraturan pemilu ini ditetapkan dalam sidang MPM Gama Fasa Unpad sebagai peraturan pemilu;
  2. Dengan diberlakukannya peraturan pemilu Gama Fasa Unpad tahun 2010, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku;
  3. Peraturan yang belum tercantum akan diatur kemudian.

Pasal 32
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Uduh : Klik disini

KriteriaTidak Mampu Menurut Dikti

bingung ingin mengajukan beasiswa, penangguahan, atau pembebasan. namun teman2 menganggap kamu orang yang mampu. berikut kriteria tidak mampu versi dikti dalam beasiswa Bidikmisi:

Karakteristik pendaftar bidikmisi yang dipandang tidak mampu secara ekonomi adalah sebagai berikut.

1. Keluarga inti dan derajat ke 1 (ke atas, bawah dan samping) tidak dapat membiayai biaya pendidikan minimal yang ditetapkan oleh masing masing Perguruan Tinggi yang menerima.

sebagai ilustrasi, ada PT yang mengenakan biaya pendidikan sebesar 100.000 rupiah / semester untuk yang tidak mampu.

2. Jumlah Pendapatan Ayah dan Ibu dibagi dengan jumlah anggota keluarga yang tertulis dalam KK (Kartu Keluarga) lebih kecil dari Rp600.000.

sebagai ilustrasi, misal pendapatan total orang tua lebih kecil dari Rp3.000.000 dan jumlah tanggungan dalam KK adalah 6 orang. maka kami pandang memenuhi syarat awal ketidakmampuan ekonomi

3. Mempunyai surat keterangan tidak mampu asli yang didapatkan dengan cara yang sah. 

4. Orang tua memiliki pendidikan tidak memadai, misal : tidak sekolah, SD, SMP, SMA 

5. Orang tua Mempunyai profesi yang tidak dapat menjamin penghasilan dan masa depan : seperti buruh nelayan, buruh tani, pedagang kecil, pemulung, buruh bangunan, pemulung dan profesi lain yang dipandang berpenghasilan rendah.

6. Salah satu atau kedua Orang tua sudah meninggal dan tidak ada keluarga yang dapat membiayai pendidikan.

Pendaftar yang tidak mempunyai sebagian ciri diatas dilarang untuk mendaftar bidikmisi

sumber: http://bidikmisi.dikti.go.id/bantuan/knowledgebase.php?article=41

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN

A.      PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Kelembagaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B.      DASAR

  1. Undang-Undang  Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
  5. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan

C.      PENGERTIAN

1.       Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2.       Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
3.       Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
4.       Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
5.       Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di luar negeri.

D.      TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan sikap, dan keterampilan.

E.       PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana;
1)         Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2)         Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
  1. Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

G. MEKANISME

1.       Proposal yang telah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dikirimkan ke Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
2.       Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat akhir bulan November.
3.       Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
4.       Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maka dana sejumlah yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
5.       Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H.    PELAPORAN


Direktorat Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirmkan melalui e-mail: kelembagaan@dikti.go.id


I. LAMPIRAN


Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL



JUDUL PROGRAM



LOGO PERGURUAN TINGGI



(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM







Nama Perguruan Tinggi
Tahun



Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan               : …………………………………………………………
2. Ketua Tim/Panitia
Nama                               : ...............................................................................
Jenis Kelamin                                : ..............
Jabatan dalam Org.      : ..............................................................................
Fak. /Jurusan                 : ...............................................................................
Perguruan Tinggi          : ...............................................................................
Alamat PT                       : ...............................................................................
Telepon/E-mail              : ...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia       :  ( ........ orang)
     (lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)  
4. Waktu Pelaksanaan       : ...............................................................................
 5. Biaya yang diajukan      : Rp. .........................................................................
   
Mengetahui                                                          ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan                                      Ketua Tim,


( ...................................)                                        ( ....................................)

Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL


Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Tujuan
C.      Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
PENUTUP (bila diperlukan)

Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI


Perguruan Tinggi        : ……………………………………………….
Fakultas/Jurusan         : ……………………………………………….
Alamat                           : ……………………………………………….
                                          ………………………………………………..
Judul                              : ……………………………………………….
                                          ………………………………………………..

No
Komponen yang Dinilai
Bobot
Skor
(1-4)
Nilai
(bobot x Skor)
1
PENDAHULUAN
15


2
DESKRIPSI KEGIATAN RELEVAN YANG SUDAH/SEDANG DILAKSANAKAN
20


3
DESKRIPSI RENCANA KEGIATAN YANG DIUSULKAN
35


4
RENCANA KEBERLANJUTAN/TINDAK LANJUT KEGIATAN
20


5
BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN TERKAIT YANG SUDAH/SEDANG DILAKSANAKAN (Nomor 2)
10


JUMLAH TOTAL

Tanggal Penilaian      : …………………….
Nama Penilai 1            : …………………….            
Tanda tangan              : …………………….

Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN


HALAMAN JUDUL
1.       Nama Kegiatan           
2.       Nama Perguruan Tinggi           
3.       Fakultas/Jurusan        
4.       Telepon/Faks               /E-mail
LEMBAR PENGESAHAN
Minimal dari Ketua Pelaksana dan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI
Termasuk Daftar Lampiran
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
Penjelasan singkat tentang hal-hal yang berkaitan dengan:
A.       Waktu dan tempat kegiatan
B.       Jadwal kegiatan
C.      Strategi pelaksanaan
D.      Komponen yang terlibat (Narasumber, peserta dan panitia).
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
A.       Hasil yang telah dicapai
B.       Kontribusi kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas minat, bakat dan atau kemampuan
C.      Kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan.
D.      Tindak lanjut  yang direncanakan.
E.       Pemanfaatan dana.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.       Kesimpulan
B.       Rekomendasi


Lampiran  6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

(Pernyataan dukungan/kehadiran pihak terkait, dll)

sumber:  http://kelembagaan.dikti.go.id/index.php/pedoman/398-pedoman-program-bantuan-dana-untuk-kegiatan-kemahasiswaan